Senin, 07 Desember 2009

Kamis, 10 September 2009

DAFTAR NILAI PKN

DAFTAR NILAI PKN

Selasa, 01 September 2009

MAPEL PKN KLAS VIII

Senin, 02 Maret 2009

KECERDASAN EMOSIONAL

Setiap orang memiliki daya fikir yang mampu dikembangkan. ada 3 macam kecerdasan manusia yaitu Intelektual Quotion, Emotional Quotion dan Spiritual Quotion.
Setiap manusia yang mampu mengembangkan seluruh kecerdasan secara seimbang akan menjadikan pribadi idial yang mulia. Bila memnajdi seorang pemimpin, ia akan menjadi pemimpin yang cerdas, bermoral dam memiliki ketaqwaan yang tinggi.

Jumat, 27 Februari 2009

SOAL LATIHAN UJI KOMPETENSI PKN KD 4 KL VIII

PKN VIIIU


UJI KOMPETENSI BAB 4

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar!
1. Istilah demokrasi pertama kali diterapkan dinegara :
a. Amerika serikat d. Perancis
b. Inggris b. Yunani
2. Nilai lebih sistem demokrasi dibandingkan sistem otoriter adalah..
a. selalu muncul pemerintahan yang tertib
b. jaminan perlindungan hak warga negara
c. menghasilkan pemimpin yang berkualitas
d. adanya kebebasan mutlak
3. Sistem demokrasi yang meletakkan kebebasan mutlak dan mengutamakan kepentingan pribadi adalah …
a. demokrasi sosialis
b. demokrasi parlementer
c. demokrasi liberal
d. demokrasi Pancasila
4. Perhatikan pernyataan berikut ini:
1) Berdasar nilai-nilai budaya bangsa Indonesia
2) semua keputusan harus dilaksanakan dengan mufakat
3) mengutamakan kepentingan umum
4) berdasar dominasi mayoritas
5) penggabungan dari sistem liberal dan sosialis
6) diliputi semangat kekeluargaan
Yang merupakan ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah pernyataan :
a. 1, 3, 6 c. 2, 5, 6
b. 1, 4, 5 d. 3, 4, 5
5. Bila dalam musyawarah tidak dicapai mufakat maka cara pengambilan keputusan dengan cara :
a. rekonsiliasi c. voting
b. forum lobi d. konsensus
6. Pernyataan yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, yaitu :
a. Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
b. Indonesia adalah negara hukum
c. Presiden melaksanakan pemerintahan berdasar UU
d. Presiden memberi grasi, amnestidan abolisi
7. Rakyat ikut berpartisipasi dalam pengaturan negara, melalui:
a. gotong royong c. pemilu
b. demontrasi d. kampanye
8. Berikut ini adalah contoh pelaksanaan demokrasi di lingkungan kelas, kecuali…
a. pemilihan pengurus OSIS
b. pemilihan siswa teladan
c. pemilihan ketua kelas
d. rapat penentuan obyek study tour
9. Setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar, dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini sesuai dengan asas pemilu…
a. jujur
b. adil
c. langsung
d. umum
10. Tersebut dibawah ini adalah nilai-nilai demokrasi Pancasila, kecuali :
a. kekeluargaan c. musyawarah
b. persatuan dan kesatuan d. pendapat pribadi
11. Dalam pemilu Presiden tahun 2004 merupakan contoh pengambilan keputusan dengan cara voting….
a. simple mayority
b. absolud mayority
c. mufakat
d. suara terbanyak bersyarat
12. Pelaksanaan demokrasi langsung didalam negara RI adalah
a. Pemilihan dan pengangkatan menteri-menteri c. Pemilihan Gubernur
b. Pemilihan kepala Desa d. Pemilihan anggota KPU
13. Yang paling nampak menonjol dalam pelaksanaan musyawarah di keluarga adalah….
a. tidak ada debat
b. bersifat tidak formal
c. pendapat selalu didomonasi ayah
d. tidak ada voting
14. Contoh demokrasi langsung yang diatur dalam UUD1945 adalah …
a. Pengangkatan duta dan konsul
b. Pemilihan dan pengangkatan menteri-menteri
c. Pemilihan ketua partai politik
d. Pemilihan presiden dan wakil presiden
14. Dalam pemerintahan demokrasi harus memenuhi dua asas pokok yaitu :
a. partisipasi rakyat dan pengakuan harkat dan martabat manusia
b. memiliki eksekutif dan legistif
c. memiliki asas langsung dan tidak langsung
d. ada pemerintah dan yang deperintah
15. Suatu keputusan yang baik berdasar demokrasi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut kecuali :
a. dapat dipertanggung jawabkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. menjujung tinggi hak-hak kemanusiaan
c. Menjamin persatuan dan kesatuan
d. Sesuai kehendak mayoritas
16. Bagaimana sikapmu bila hasil keputusan musyawarah tidak sesuai dengan usulmu ?
a. tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan itu
b. tidak melaksanakan keputusan tersebut
c. melaksanakan karena merasa malu
d. melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
17. Perilaku yang bertentangan dengn hakekat musyawarah untuk mufakat adalah:
a. tidak memotong pembicaraan orang lain
b. aktif mengemukakan pendapat
c. pengambilan keputusan dengan voting
d. mendominasi usulan agar pendapatnya yang terpakai
19. Salah faktor yang menjadi hambatan dalam mengembangkan budaya demokrasi di Indonesia adalah…
a. Pendidikan masyarakat yang rendah
b. Perilaku pathernalistik dan sifat segan kepada pejabat
c. Masyarakat tidak memahami demokrasi
d. Masyarakat terbiasa menurut perintah atasan
20. Yang dimaksud dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah sebagai berikut, kecuali…
a. menegakkan hukum yang berlaku
b. giat melaksanakan program kebersihan kota
c. terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme
d. jujur, disiplin dan dapat dipercaya

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1. Pemerintahan demokrasi mencerminkan pelaksanaan kedaulatan ….
2. ……… adalah demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia.
3. Bila musyawarah tidak dicapai mufakat, keputusan diambil dengan cara …
4. Pemilu tahun 2004 bertujuan untuk memilih ……, ............, ..............
5. Rembug Desa merupakan contoh budaya demokrasi dalam kehidupan …..
6. Untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur sangat diperlukan pemimpin yang ….
7. Salah satu ciri demokrasi tidak langsung adalah adanya lembaga perwakilan misalnya ......
8. Paham demokrasi yang sangat mengagungkan kebebasan individu adalah demokrasi ....
9. ....... adalah contoh pelaksanaan demokrasi di sekolah
10. Salah satu makna pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan masyarakat adalah............


A. Jawablah pertanyaan ini dengan benar!
1. Sebutkan dua asas atau prinsip pokok demokrasi!
2. Apa saja keuntungan dan kelemahan pelaksanaan demokrasi langsung?
3. Mengapa budaya demokrasi perlu diterapkan dalam kehidupan di keluarga?
4. Sebutkan ciri-ciri perilaku pribadi yang demokratis!
5. Mengapa pemilihan seorang pemimpin perlu dilaksanakan secara demokratis?
6. Jelaskan pentingnya sikap demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara!
7. Berilah tiga contoh sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan di sekolah!
8. Jelaskan asas-asas Pemilu di Indonesia!
9. Apa tujuan diselenggarakan Pemilu di Indonesia?
10. Faktor apa yang dapat menghambat penerapan demokrasi di dalam masyarakat?










BAB 5
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Untuk membahas Kedaulatan Rakyat, terlebih dahulu amati gambar berikut ini! Cermati dan fikirkan, kegiatan apa yang ditunjukkan pada gambar ini? Mengapa orang melakukan kegiatan tersebut? Untuk apa kegiatan itu dilakukan? Apa kaitan antara kegiatan tersebut dengan kedudukan sebagai warga negara? Apa hubungannya dengan kedaulatan rakyat dan dengan konsep sistem politik?





Gambar : Suasana di TPS saat kegiatan Pemilu
(Keterangan tidak perlu dicantumkan)






Bandingkan pemahaman dari gambar diatas dengan uraian berikut ini!
Kalian pernah mengikuti pemilihan pengurus pengurus OSIS. Siapa saja yang akan didudukkan dalam kepengurusan, siapa ketuanya, siapa sekretarisnya, siapa bendaharanya dan sebagainya tergantung kehendak seluruh siswa melalui kegiatan pemilihan. Artinya seluruh siswalah yang memiliki kekuasaan untuk menentukan siapa yang menjadi pengurus. Setelah terbentuk kepengurusan, pengurus memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan organisasi OSIS, karena mendapat mandat atau pelimpahan kekuasaan dari anggota selaku pemilih. Jadi sebenarnya para anggota atau pemilihlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam organisasi OSIS tersebut.
Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan tertinggi tersebut dinamakan kedaulatan. Dengan kedaulatan, seseorang atau lembaga memiliki wewenang untuk mengatur serta menyelenggarakan jalannya pemerintahan suatu negara.Agar kita memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan negara RIk, maka pada bab ini akan kita bahas mengenai kedaulatan, peranan lembaga pemegang kedaulatan, serta praktek penerapan prisip-prinsip kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan negara.

A. Makna Kedaulatan Rakyat
1. Pengertian dan Sifat Kedaulatan
Membahas kedaulatan tidak bisa dipisahkan dengan masalah negara. Sebab kedaulatan merupakan salah satu unsur mutlak berdirinya sebuah negara. Sebuah negara dapat berdiri apabila memenuhi beberapa unsur atau syarat, yaitu:
a. Unsur Konstitutif adalah unsur mutlak yang harus ada untuk berdirinya sebuah negara, yang meliputi:
1) Adanya wilayah dengan batas-batas tertentu
2) Adanya rakyat yang mendiami wilayah tersebut
3) Adanya pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif bersifat menerangkan atau mengumumkan berdirinya sebuah negara. Yang termasuk unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari negara lain. Ada dua macam pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan defakto dan pengakuan deyure. Pengakuan defakto merupakan pengakuan secara fakta / kenyataan berdirinya sebuah negara, sedangkan pengakuan deyure merupakan pengakuan menurut hukum sehingga memungkinkan terjalinnya hubungan internasional.
Dari uraian tersebut dapat kita pahami bahwa kedaulatan merupakan unsur yang sangat penting dalam sebuah negara karena merupakan syarat mutlak sebuah negara.
Secara etimologis kedaulatan berasal dari Bahasa Latin “Supremus”, kemudian disamakan dengan “Sovranita” dalam bahasa Itali atau “Souverenignty” dalam bahasa Inggris, dan dalam bahasa Arab “daulah” artinya tertinggi. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain.
Menurut Jean Bodin (1530-1596), pengertian kedaulatan dibagi menjadi dua, yaitu :
1) Kedaulatan ke dalam (intern) artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Misalnya: mengatur pemerintahan, pajak, pemilu, pembangunan, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
2) Kedaulatan keluar (ekstern), yaitu kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain atau menyelenggarakan hubungan Internasional tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Tahukah Kamu?
Dalam melaksanakan kedaulatan ekstern, negara RI menerapkan politik luar negri Bebas dan Aktif. Bebas artinya tidak memihak alah satu kelompok negara sedangkan aktif artinya ikut berperan dalam menciptakan ketertiban dunia. Wujud nyata pelaksanaannya dengan menerima dan mengirim perwakilan deplomatik yaitu perwakilan resmi dari suatu negara di negara lain. Perwakilan Depomatik ada 3 macam, yaitu Duta untuk urusan politik dan pemerintahan, Konsul untuk urusan perdagangan dan Atase atau misi khusus untuk urusan khusus selain politik dan perdagangan.









Dari penjelasan mengenai pengertian tersebut di atas dapat di jelaskan ciri-ciri kedaulatan, yaitu:
a. Permanen artinya kedaulatan tetap ada sepanjang negara itu berdiri. Sehingga walaupun pemerintah yang memegang kedaulatan tersebut berganti-ganti, misalnya berganti presiden, perdana menteri dan sebagainya, kedaulatan tetap ada.
b. Absolud atau mutlak artinya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara tersebut.
c. Bulat atau tidak terbagi, artinya hanya ada satu kedaulatan yang mengikat dalam suatu negara. Walaupun dalam negara terdiri dari beberapa daerah atau negara bagian dalam negara Serikat, namun pada hakekatnya hanya ada satu kedaulatan yang berlaku dalam negara.
d. Tidak terbatas artinya kedaulatan suatu negara mengikat setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.

2. Jenis Kedaulatan
Menurut pendapat para ahli kenegaraan yang menjelaskan tentang teori kedaulatan, ada empat macam atau jenis kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan Tuhan
Teori Kedaulatan Tuhan menganggap bahwa kekuasaan suatu negara berasal dari Tuhan. Pemegang pemerintahan atau raja-raja memperoleh kedaulatan dari Tuhan. Sehingga ia seharusnya menyelenggarakan pemerintahan menurut ajaran Tuhan, yaitu pemerintahan yang adil, demokratis dan mengabdi kepada kepentingan rakyat. Tokoh penganut teori ini antara lain Kaisar Tenoo Heika, Julius Stall, Agustinus, Thomas Aquino dan Hegel. Pada kenyatannya teori kedaulatan Tuhan memunculkan negara monarki kerajaan dimana kekuasaan negara sangat sentralistis atau terpusat pada Raja.
b. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat muncul sebagai reaksi dari teori Kedaulatan Tuhan, yang pada kenyataannya raja-raja sebagai pelaksana kedaulatan Tuhan sering menjalankan pemerintahan tidak sesuai ajaran Tuhan, misalnya terdapat raja yang kejam, sewenang-wenang, serta mementingkan kepentingan pribadi. Misalnya Perancis pada saat diperintah oleh raja diktator Louis XIV yang memiliki semboyan L’etat c’es moy (negara adalah saya). Kenyataan lain bila terjadi perang antar raja dan salah satu meninggal maka lenyaplah kedaulatannya, padahal tentunya kedaulatan Tuhan tidak akan lenyap begitu saja. Sehingga tidak benar bila raja menjalankan kedaulatan sebagi kepanjangan dari Tuhan.
Kedaulatan Rakyat artinya pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu negara adalah rakyat. Sehingga lembaga-lembaga negara yang ada hanyalah pelaksana kedaulatan rakyat saja. Paham kedaulatan Rakyat memunculkan negara demokrasi. Tokoh teori ini adalah J.J. Rousseau, John Locke dan Montesqiu.
Menurut JJ. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, negara terbentuk dari perjanjian masyarakat (kontrak sosial) yang terdiri dari pactum unionis artinya perjanjian untuk mendirikan negara dan pactum Subjectionis artinya perjanjian antara manusia / warga negara dengan pemegang kedaulatan dari negara yang didirikan tersebut.
Menurut John Locke kekuasaan Raja harus dibatasi dengan UUD atau konstitusi. Maka negara berbentuk monarki konstitusional. Dalam bukunya Two Traties on Civils Government , John Locke membagi kekuasaan negara dalam tiga lembaga yaitu:
1) Legislatif : kekuasaan pembuat Perundang-Undangan
2) Exekutif : kekuasaan pelaksanaan Perundang-Undangan
3) Federatif : kekuasaan urusan hubungan luar negeri
Sedangkan menurut Montesqiu dalam teorinya yang terkenal Trias Politika, menjabarkan bahwa kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga lembaga yaitu
1) Legislatif : kekuasaan pembuat Perundang-Undangan
2) Exekutif : kekuasaan pelaksanaan Perundang-Undangan
3) Yudikatif : kekuasaan atau lembaga peradilan
TOKOH
MONTESQIEU



Gambar foto




Ciri-ciri umum negara yang menganut kedaulatan Rakyat adalah:
1) adanya jaminan atas hak-hak warga negara
2) adanya partisipasi rakyat terhadap pemerintahan
3) adanya pemilu yang bebas dan adil
4) adanya lembaga legislatif (lembaga perwakilan rakyat)
5) adanya control atau pengawasan terhadap jalannya pemerintahan baik oleh lembaga legislatif, maupun pengawasan langsung oleh rakyat.

c. Kedaulatan Negara
Menurut paham ini, berdirinya sebuah negara adalah kodrat alam sehingga negaralah yang memiliki serta memegang kekuasaan yang tertinggi. Kekuasaan negara tidak bisa dibatasi oleh hukum sebab adanya hukum karena negara menghendaki, sedangkan bila negara tidak menghendaki hukum tidak mungkin ada. Tokoh teori kedaulatan negara adalah Paul Laband dan Jellineck.
Pada pelaksanaannya penguasalah yang memegang kedaulatan negara sehingga sering menimbulkan pemerintahan yang otoriter. Misalnya zaman pemerintahan Mussolini di Italia, Adalf Hilter di Jerman dan Philipina pada masa pemerintahan Ferdinand Marcos.
d. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum muncul sebagai reaksi dari teori kedaulatan negara. Sebab tanpa berpedoman pada hukum, kedaulatan negara menimbulkan pemerintahan yang diktator dan sewenag-wenang yang pada hakekatnya justru bertentangan dengan tujuan hidup bernegara. Kedaulatan hukum berpandangan bahwa kekuasaan yang tertinggi pada suatu negara ada pada hukum (Supremasi hukum). Segala penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara harus berdasarkan hukum. Teori ini menimbulkan negara hukum (Role of law atau Recht staats). Tokoh teori kedaulatan hukum adalah H. Krabbe, Leen Duguit dan Emanuel Kant. Ada tiga asas atau prinsip umum negara hukum, yaitu :
1) Supremasi hukum (kekuasaan tertinggi pada hukum)
2) Equality before the law (Kesamaan dimuka hukum)
3) Legalitas dalam arti hukum (hukum tertulis yang ditetapkan secara formal oleh lembaga yang berwenang.

3. Kedaulatan apa yang dianut oleh Negara Republik Indonesia?
Setelah kita mempelajari bermacam-macam teori kedaulatan marilah kita bahas jenis kedaulatan yang dianut oleh negara Republik Indonesia. Berdasarkan konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 Amandemen, negara RI menganut kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
Bukti bahwa negara kita menganut kedaulatan rakyat adalah:
Pembukaan UUD 1945 alenia keempat,”….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
b. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar“.
Bukti bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum adalah:
1) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
2) Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum.
3) Pasal 4 ayat 1 UUD, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Coba dua ayat tersebut kalian pelajari dalam UUD 1945.
Dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan, Republik Indonesia memenuhi syarat sebagai negara yang berkedaulatan Rakyat dan berkedaulatan hukum , yaitu:
1) Adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan misalnya melalui pemilu serta pengawasan terhadap pemerintahan,
2) Terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil yang diselenggarakan oleh lembaga yang independent dan mandiri,
3) Adanya lembaga demokrasi penyalur aspirasi rakyat seperti MPR, DPR, DPRD, dan DPD
4) Adanya jaminan hak-hak politik warga negara dan kebebasan mengemukakan pendapat serta kebebasan pers,
5) Adanya lembaga pengawasan terhadap pemerintahan baik melalui DPR maupun LSM
6) Adanya jaminan kesamaan di muka hukum
7) Berlakunya hukum positif sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan
8) Adanya lembaga peradilan yang bebas dan merdeka
Dari uraian tersebut kita telah memahami berbagai pengertian dasar tentang kedaulatan. Untuk melanjutkan bahasan berikutnya cobalah jawab pertanyaan-pertanyaan dan lakukan kegiatan berikut ini. Bila kalian kurang memahami ulangi pelajari kembali dan diskusikan hal-hal yang sulit dengan temanmu atau tanyakan pada guru pembimbing.
Latihan



1. Sebutkan unsur-unsur atau syarat-syarat berdirinya sebuah negara!
2. Apa yang dimaksud kedaulatan? Jelaskan pula perbedaan antara kedaulatan intern dengan kedaulatan ekstern!
3. Mengapa sebuah negara mutlak memerlukan kedaulatan?
4. Sebutkan sifat-sifat kedaulatan!
5. Jelaskan jenis kedulatan yang dianut oleh negara Kesatuan Republik Indonesia!
Tugas


Diskusi Kelompok!
Bandingkan beberapa teori kedaulatan yang kamu ketahui! Jelaskan kebaikan serta kelemahan masing-masing teori kedaulatan tersebut. Buatlah kesimpulan menurut pendapatmu kedaulatan apa yang terbaik. Beri alasan jawabanmu!

B. Sistem pemerintahan Indonesia dan peranan lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
1. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Istilah pemerintah dan pemerintahan diambil dari bahasa Inggris government yang mengandung makna: penyelenggaraan kekuasaan atau menguasai; suatu cara untuk menguasai; suatu lembaga atau orang-orang yang menyelenggarakan kekuasaan dan mengadministrasi hukum di suatu wilayah. Dalam Bahasa Belanda, pemerintah dan pemerintahan dikenal ada tiga konsep yaitu istilah Regering yang diartikan pemerintah, pemerintahan, penguasa, penguasaan, pangreh; Overheid yang diartikan sebagai pemerintahan tertinggi dan Bestuur yang berari pemerintah atau pemerintahan.
Beberapa pengertian di atas belum menjelaskan secara tegas mana yang pemerintah dan mana yang pemerintahan. Namun tentunya kita dapat menganalisis perbedaan keduanya. Menurut makna di Indonesia Pemerintah merupakan lembaga atau perangkat negara yang bertugas mengatur dan menyelenggarakan kekuasaan negara. Sedangkan pemerintahan dimaknai sebagai suatu sistem atau cara dalam mengatur, mengelola dan menyelenggarakan kekuasaan negara untuk mencapai tujuan. Jadi pemerintah menunjuk pada lembaga atau perangkatnya sedangkan pemerintahan menunjuk pada aktivitas, cara atau kegiatannya. Coba bandingkan dengan pengertian pemerintah dan pemerintahan dalam kamus Bahasa Indonesia!
Siapa yang dimaksud pemerintah dalam suatu negara? Strong memberi batasan bahwa pemerintah sebagai lembaga mengandung dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas mencakup tiga lembaga seperti dijelaskan dalam teori Trias Politica Montesqiueu yaitu:
o Legislatif yang bertugas membentuk peraturan perundang-undangan misalnya MPR dan DPR/DPD bersama Presiden dalam pemerintahan Indonesia,
o Eksekutif yang bertugas melaksanakan peraturan perundang-undangan, misalnya Presiden bersama para menteri,
o Yudikatif yang bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, misalnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Sedangkan dalam arti sempit atau khusus, pemerintah hanya meliputi lembaga eksekutif saja. Dalam negara Republik Indonesia pemerintah dalam arti sempit meliputi Presiden, para menteri, pimpinan lembaga, departemen dan dinas, gubernur, Bupati/ Wali Kota, Camat, Kepala Desa/ Lurah sampai Ketua RT.
Suatu negara baru bisa berjalan bila memiliki pemerintahan. Sebab negara bersifat statis maka untuk menggerakkan perlu adanya pemerintahan. Ada tiga syarat yang harus ada terbentuknya sebuah pemerintahan yaitu:
o adanya pemerintah (yang memberi perintah),
o ada yang diperintah
o ada perintah.
Ketiga unsur tersebut merupakan sebuah sistem yang terkait antara yang satu dengan yang lainnya atau dengan kata lain merupakan satu kesatuan. Penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara memiliki tujuan yaitu untuk menggerakkan aktivitas negara agar kedaulatan ditegakkan, tujuan negara dapat diwujudkan serta kepentingan rakyat dilindungi.

2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI
Berlakunya UUD1945 Amandemen menyempurnakan UUD terdahulu membawa dapak terhadap sistem dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Berbagai kelemahan yang dirasa dalam konstitusi terdahulu diadakan penyempurnaan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan negara menurut konstitusi UUD 1945 Amandemen adalah:
a. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”( Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Negara kesatuan berarti di dalam negara hanya ada satu kedaulatan yang utuh, di dalam negara tidak ada negara-negara bagian yang berdaulat sendiri. Negara Republik berarti kepala negara dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu, berarti tidak turun temurun. Seperti ditegaskan dalam pasal 7 UUD 1945, Preseden dan Wakil Preseden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
b. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2). Hal ini menunjukkan adanya sistem Kedaulatan rakyat dan sistem konstitusi. Ada dua cara pelaksanaan kedaulatan rakyat yaitu secara langsung dan tidak langsung. Kedaultan rakyat yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sendiri misalnya pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah. Pasal 6 A (1) Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sedangkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh perwakilan atau lembaga negara misalnya dalam hal pembuatan UU, penyelenggaraan peradilan, serta penyusunan kebilakan negara lainnya.
c. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3). Mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan kenegaraan berdasar atas hukum atau peraturan yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut UU No 10 tahun 2004 menegaskan bahwa bentuk peraturan perundang-undangan dalam negara RI terdiri: UUD 1945, UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Perundang-undangan tersebut merupakan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan negara RI.
d. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu (pasal 2 ayat 1). MPR mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat 2 dan 3).
e. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden beserta menteri-menteri negara menurut bidang urusan masing-masing (pasal 4 ayat 2 dan pasal 17 ayat 3). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (pasal 5).
f. Pemilu dilaksanadkan untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan wakil presiden (pasal 22 E). Pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
g. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 A ayat 1). Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR tidak dapat memberhentikan Presiden demikian pula Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
h. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri (pasal 23 E ayat 1). Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
i. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh MA beserta badan peradilan dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (pasal 24 ayat 1 dan 2). Komisi yudisial merupakan lembaga yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR, yang berwenang mengangkat hakim agung dan wewenang lain dalam menjaga, menegakkan kehormatan, martabat dan perilaku hakim.
Perhatikan tabel berikut ini!
No
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Penjelasan
1.
Bentuk negara
kesatuan
2.
Bentuk pemerintahan
republik
3.
Sistem demokrasi
demokrasi Pancasila
4.
Jenis Kedaulatan
kedaulatan rakyat dan hukum
5.
Sistem kabinet
Presidensiil
6.
Kepala negara
Presiden
7.
Kepala pemerintahan
Presiden

3. Peranan Lembaga Negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
Kedaulatan rakyat adalah jenis kedaulatan yang dianut oleh negara kita. Timbul pertanyaan“Sebenarnya siapa pemegang kedaulatan rakyat dalam praktek penyeleng-garaan negara kita, sebab tidak mungkin seluruh rakyat beramai-ramai berkuasa mengatur negara bersama? Untu menjawab pertanyaan tersebut, ikuti uraian berikut ini!
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa, Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Nah, berdasarkan UUD 1945 yang didalamnya mengatur tentang prinsip-prinsip pokok penyelenggaraan pemerintahan negara seperti dijabarkan di depan, dapat kita pahami bahwa pemegang kedaulatan adalah rakyat sendiri secara langsung dan lembaga negara menurut bidang kewenangannya masing-masing. Jadi pemegang kedaulatan rakyat dalam negara RI adalah:
1) Rakyat secara langsung,
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
3) DPR, DPD dan DPRD
4) Presiden dan Wakil Presiden dibantu para Menteri dan Pemerintah Daerah,
5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6) Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
7) Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Berdasar UUD1945 Amandemen, ada beberapa bidang yang dilaksanakan oleh rakyat secara langsung selaku pemegang kedaulatan. Misalnya dalam hal:
o pemilihan anggota legislatif yaitu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota,
o pemilihan Presiden dan wakil Presiden
o pemilihan Kepala Daerah seperti Bupati dan wali Kota
o pemilihan Kepala Desa, Kepala Dusun dan sebagainya.
Pemegang kedaulatan rakyat dapat dilukiskan dalam bagan sebagai berikut :
K
E
D
A
U
L
A
T
A
N
Rakyat secara Langsung dalam hal Pemilihan anggota DPR,DPRD,DPD,Presiden dan Wakil Presiden)
MPR, DPR dan DPD sebagai lembaga Legislatif
Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Daerah sebagai lembaga eksekutif
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga Inspiktif/ Pemeriksa













Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana Pemilu
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Yudikatif







Setelah mengalami perubahan atau Amandemen UUD 1945 lembaga negara yang ada dalam negara RI juga mengalami perubahan baik itu penambahan maupun pengurangan. Lembaga negara yang semula ada dan dihapus setelah UUD Amandemen adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sedangkan penambahan lembaga negara yang semula tidak ada adalah:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
Komisi Pemilihan Umum
Sehingga lembaga negara RI menurut UUD 1945 Amandemen meliputi:
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4) Presiden dan Wakil Presiden dibantu para Menteri
5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6) Mahkamah Agung (MA)
7) Mahkamah Konstitusi (MK)
8) Komisi Yudisial
9) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedudukan MPR
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. MPR diatur dalam UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No 22 tahun 2003 tentang Susuanan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
Keanggotaan MPR
Berdasakan pasal 2 ayat 1 UUD 1945, MPR terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Tugas dan wewenang MPR ,
Menurut Pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan pasal 11 UU No 22 tahun 2003 adalah:
o Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar,
o Melantik Presiden dan wakil presiden hasil pemilu dalan sidang paripurna MPR,
o Memutuskan usul DPR berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden dalam sidang paripurna MPR,
o Melantik wakil Presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
o Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden bila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya,
o Memilih presiden dan / atau wakil presiden bila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.dalam masa jabatannya,
o Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Guna melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, anggota MPR memiliki hak:
o Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
o Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
o Memilih dan dipilih
o Membela diri
o Imunitas
o Protokoler
o Keuangan dan administrasi.

Gambar: Gedung MPR
tempat para wakil rakyat bersidang merumuskan kebijakan negara



Alat Kelengkapan Majelis
Dalam melaksanakan tugasnya MPR dilengkapi alat-alat kelengkapan Majelis yaitu:
1) Pimpinan Majelis, yang terdiri dari seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD.
2) Badan pekerja MPR mempunyai tugas :
o Mempersiapkan rancangan acara dan rancangan putusan sidang
o Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan Majelis menjelang persidangan.
3) Komisi Majelis: bertugas membahas dan mengambil keputusan tentang persoalan yang menjadi acara sidang. Pengelompokan komisi berdasar tugas atau bidang urusan yang dibahas pada saat sidang,
4) Panitia Ad Hoc Majelis, bertugas melaksanakan tugas-tugas khusus apabila diperlukan dalam masa persidangan.
Fraksi MPR
Yaitu pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Jadi dikelompokkan atas dasar asal partai atau gabungan partai
Contoh : F.PDIP, F. Golkar, F PP, F. Reformasi, FKB dan sebagainya.
Persidangan dan putusan MPR
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) UUD 1945, MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibukota negara. Ketentuan “sedikitnya” itu mengundang kemungkinan mengadakan sidang lebih dari satu kali dalam lima tahun.
Persidangan MPR menghasilkan putusan. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Putusan MPR ada dua macam :
(1) Keputusan yaitu keputusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja, artinya yang berkewajiban mentaati harga anggota MPR
Contoh : Keputusan MPR tentang pembentukan komisi
(2) Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam dan keluar majelis, artinya harus ditaati oleh MPR dan seluruh rakyat Indonesia
Misalnya :
Tap No. XVII / MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia
Tap No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI
Dinamika
Dalam Sejarah Ketata negaraan RI pernah dilaksanakan beberapa kali Sidang Istimewa (SI) MPR, yaitu:
q SI MPR tahun 1967 menghasilkan Tap No. XXX/MPR/ 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan dari Presiden Soekarnao dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat Presiden.
q SI MPR tahun 1998 menghasilkan 12 Ketetapan antara lain Tap. No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas KKN, Tap. No. XV/MPR/1998 tentang Otonomi Daerah , Tap. No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
q SI MPR tahuin 2001 yang menghasilkan empat Ketetapan antara lain Tap No. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden / Pemberhentian presiden Abdul Rahman Wahid dan Tap No. III/ MPR/ 2001 tentang Pengangkatan Wakil presiden Megawati Soekarno Putri sebagai pejabat Presiden.











Menurut UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD ditegaskan tentang tata cara pengambilan putusan dalam sidang MPR adalah sebagai berikut:
Putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden:
Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.
Putusan terhadap perubahan dan penetapan UUD:
Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh prosen ditambah satu dari jumlah anggota MPR
Putusan terhadap permasalahan lain ( selain a dan b) tersebut:
Dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh prosen ditambah satu dari jumlah anggota MPR dan putusan diambil dengan suara terbanyak.
Sebelum mengambil putusan dengan sistem tersebut terlebih dahulu diupayakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPD dan DPRD
Kedudukan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR diatur dalam pasal 19 ayat 2 UUD 1945, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD.
DPR terdiri atas anggota partai peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Susunan keanggotaan DPR dan DPRD adalah:
(1) DPR berkedudukan di ibukota negara berjumlah 550 kursi
(2) DPRD Provinsi berjumlah antara 35 – 100 kursi
(3) DPRD Kab/Kota berjumlah antara 20 – 45 kursi
Seluruh anggota DPR/DPRD dipilih melalui pemilu




Gambar : Suasana Sidang DPR






Fungsi, tugas dan wewenang DPR
Berdasar pasal 20 A ayat 1 UUD 1945 DPR memiliki fungsi :
(1) Fungsi legislasi yaitu memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-undang
(2) Fungsi anggaran atau budgeder yaitu bersama Presiden menetapkan APBN
(3) Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan UU, pelaksanaan APBN dan jalannya pemerintahan.

Prosedur pengawasan DPR terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 7 A dan dan B UUD 1945 adalah sebagai berikut :
o Presiden dan / atau Wakil Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
o Bila DPR berpendapat bahwa Presiden dan / atau Wakil Presiden telah bertindak seperti tersebut di atas maka DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat tersebut.
o Paling lama 90 hari setelah menerima permintaan DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPR tersebut.
o Bila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden / Wakil Presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden / wakil presiden sebagaimana pendapat DPR, maka DPR melakukan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden / Wakil Presiden kepada MPR
o Paling lama 30 hari setelah menerima usulan DPR tersebut, MPR harus mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan DPR.
o Dalam sidang MPR tersebut presiden / wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
o Keputusan atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari seluruh anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2 / 3 dari jumlah yang hadir.

Menurut pasal 26 UU No 22 tahun 2003, tugas dan wewenang DPR adalah:
1) Membentuk UU yang dibahas bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2) Membahas dan memberi persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU
3) Menerima dan membahas usulan RUU yang disampaikan oleh DPD berkaitan masalah tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan
4) Mempertimbangkan pendapat DPD atas rancangan undang-undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan pajak, pendidikan dan agama
5) Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD
6) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
7) Menindaklanjuti pengawasan yang dilakukan oleh DPD yang menjadi kewenangannya
8) Memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD
9) Membahas dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK
10) Memberi persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan Komisi Yudisial
11) Memilih tiga calon hakim konstitusi dan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan
12) Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat dan menerima duta serta dalam memberi amnesti dan abolisi
13) Memberi persetujuan kepada Presiden dalam menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
14) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Hak DPR (Pasal 20 A UUD 1945)
(a) Interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden secara tertulis mengenai tindakan pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang
(b) Angket yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu
(c) Petisi yaitu hak untuk menyatakan pendapat serta pernyataan mengenai suatu masalah.

Selain hak tersebut anggota DPR juga memiliki hak:
(a) hak Inisiatif yaitu hak DPR untuk untuk mengajukan usul rancangan undang-undang.
(b) hak untuk mengajukan pertanyaan atau hak bertanya
(c) hak Budget yaitu hak untuk menetapkan RAPBN bersama Presiden
(d) hak menyampaikan usul dan pendapat
(e) hak Ratifikasi hak untuk mengadakan perjanjian dengan negara lain
(f) hak Imunitas atau kekebalan hukum artinya anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan karena pendapat atau pernyataannya yang disampaikan pada saat rapat-rapat atau persidangan
(g) hak protokoler
(h) hak membela didri
(i) keuangan dan administrasi
Alat kelengkapan DPR
Dalam melaksanakan tugasnya, DPR memiliki alat kelengkapan, yaitu:
(a) Pimpinan DPR
(b) Komisi dan sub komisi
(c) Badan musyawarah, badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja sama antar parlemen, dan badan lain yang dianggap perlu
(d) Panitia khusus DPR

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut pasal 22 C UUD 1945, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah anggota DPR. Menurut UU No. 12 tahun 2003 jumlah anggota DPD setiap provinsi empat orang.
Kedudukan dan fungsi:
DPD adalan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara DPD mempunyai fungsi:
o Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan berkaitan bidang legislasi tertentu
o Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
Tugas dan wewenang DPD adalah:
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR,
2) Ikut membahas rancangan undang-undang,
3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
Seluruh peran tersebut khusus yang menyangkut masalah otonomi daerah, pemekaran atau penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan antara pusat dengan daerah
4) Memberi pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama
5) Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
Hak anggota DPD:
o Menyampaikan usul dan pendapat
o Memilih dan dipilih
o Membela diri
o Imunitas
o Protokoler
o Keuangan dan administrasi
d. Presiden
Pemerintahan negara Republik Indonesia menganut sistem kabinet presidentil, Dalam sistem ini seorang presiden memiliki peran ganda yaitu sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Berbeda dengan sistem kabinet parlementer. Dalam kabinet parlementer, dipisahkan antara pemegang jabatan kepela negara dengan kepala pemerintahan. Kepala pemerintaha dipegang oleh perdana menteri sedangkan kepala negara dipegang oleh raja, kanselir atau Sultan.
Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki tugas dan peranan seperti yang diatur dalam pasal 4, 5 dan 6 UUD 1945, yaitu:
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
2) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
3) Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
4) Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Undang Undang
5) Mengesahkan Rancangan UU yang telah disetujui bersama DPR
6) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Gambar: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik kabinet Indonesia bersatu masa bakti 2004-2009




Sedangkan sebagai kepala negara seorang presiden memiliki hak perogratif atau hak istimewa , tugas dan wewenang antara lain:
o Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan angkatan Udara
o Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
o Menyatakan keadaan bahaya
o Mengangkat duta dan konsul
o Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi
o Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
o Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden
Diskusi Kelompok

Dalam sistem pemerintahan negara RI, Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
a. Jelaskan apa kebaikan dan kelemahan bila presiden dipilih langsung oleh rakyat!
b. Jelaskan apa kebaikan dan kelemahan bila presiden dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat/ tidak dipilih langsung oleh rakyat!

e. Badan Pemeriksa Keuangan
Menurut pasal 23 UUD 1945, BPK adalah badan pemeriksaan keuangan yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD, dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Tugas atau perana Badan Pemeriksa Keuangan adalah:
1) Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2) Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenangannya untuk ditindaklanjuti.

g. Mahkamah Agung (MA)
Menurut pasal 24 UUD 1945, Kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini adalah lembaga peradilan yang bebas dan merdeka. Mahkamah Agung membawahi lembaga peradilan di bawahnya yaitu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negri, dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Peranan dan Kewenangan Mahkamah Agung adalah:
1) Berwenang mengadili tingkat kasasi terhadap perkara di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, apakah materinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan apakah prosedur penetapannya telah sesuai prosedur yang benar

h. Mahkamah Konstitusi (MK)
Kedudukan dan Susunan MK,
MK diatur dalam pasal 24C UUD 195 yang jabarkan dalam UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK merupakan salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki peranan penting dalam menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Mahkamah Konstitusi memiliki sembilah hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan MK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.
Pengankatan hakim Konstitusi,
Syarat-syarat sebagai hakim konstitusi:
Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela
Adil
Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
Proses pengangkatan hakim konstitusi:
Tiga orang diajukan oleh MA
Tiga orang diajukan oleh DPR
Tiga orang diajukan oleh Presiden untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Wewenang Mahkamah Konstitusi,
Peranan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final tentang:
1) Menguji Undang-undang terhadap Undang Undang Dasar,
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
3) Memutus tentang pembubaran Partai Politik
4) Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
5) Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan / atau wakil presiden menurut UUD. Pelanggaran hukum tersebut dalam hal Presiden diduga telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

i. Komisi Yudisial
Kedudukan,
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Berkedudukan di ibukota negara. Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24B UUD 1945 yang selanjutnya dijabarkan dalam UU No. 22 tahun 2004. Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Weweng dan tugas,
Komisi Yudisial memiliki wewenang:
1) mengusulkan pengangkatan hakim agung di MA
2) menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Dalam rangka melaksanakan wewenang pertama tersebut komisi yudisial memiliki tugas:
o Melakukan pendaftaran calon hakim agung
o Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
o Menetapkan calon hakim agung
o Mengajukan calon hakim agung kepada DPR
Dalam rangka melaksanakan wewenang tersebut komisi yudisial memiliki tugas:
melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
mengajukan usul menjatuhkan sangsi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan atau Mahkamah Konstitusi.
Aktualita

Tujuh anggota Komisi Yudisial dilantik
Setelah molor cukup lama, tujuh anggota Komisi Yudisial dilantik oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa 2 Agustus 2005. Terbentuknya Komisi Yudisial ini diharapkan menjadi awal dimulainya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan penegak hukum. Ketujuh anggota komisi yudisial tersebut adalah H. Zainal arifin, H. Tahir Saimima SH, HM Irawadi Joenoes SH, Prof. DR. Chatamarrasjid SH, Moh Busyro Muqoddah SH, Prof. DR Mustofa Abdullah SH dan Soekotjo Soeparto SH, LLM. Pengankatan mereka melalui Keppres No. 1-B tahun 2005.













h. Komisi Pemilihan Umum
Menurut pasal 22E ayat 5 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Tentang KPU (Komisi Pemilihan Umum) selanjutnya diatur dalam bab IV pasal 15 sampai 42 UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif.
KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan dalam tahap pemnyelenggaraan Pemilu kepada DPR dan Presiden. Keanggotaan KPU terdiri dari:
KPU Pusat : 11 orang,
KPU Provinsi : 5 orang,
KPU Kabupaten/ Kota : 5 orang.
Dalam melaksanakan tugasnya KPU Kabupaten/ Kota membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPK membentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara di tingkat Desa/Kalurahan, PPS membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di tiap-tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Perhatikan skema lembaga negara RI menurut Konstitusi UUD 1945 Amandemen berikut ini!
UUD 1945 Amandemen
MA
MPR
Presiden dan Wakil Presiden
BPK
M
K
DPR
DPD
KPU
Komisi Yudisial












Dari uraian diatas tentunya kalian memiliki pemahaman tentang peranan lembaga pemegang kedaulatan rakyat di Indonesia. Seluruh lembaga tersebut bila kita runtut proses awal pembentukannya akan bermula dari pemilu. Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden semua dipilih secara langsung oleh rakyat. BPK, MA, dan Mahkamah Konstitusi yang tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, dibentuk atas persetujuan dari DPR atau Presiden, sedangkan DPR dan Presiden tersebut adalah pilihan rakyat. Demikianlah sesuai dengan UUD 1945 bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Latihan

1. Jelaskan pokok-pokok sistem pemerintahan negara RI menurut UUD 1945 Amandemen!
2. Sebutkan lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 Amandemen kemudian jelaskan lembaga negara apa saja yang semula tidak dikenal dalam UUD 1945 sebelum Amandemen!
3. Bagaimana tata cara cara pemilihan presiden Indonesia?
4. Jelaskan susunan keanggotaan MPR!
5. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Jelaskan!
6. Jelaskan minimal empat hak-hak DPR menurut UU No. 22 tahun 2003!
7. Apakah tugas dan perana Mahkamah Konstitusi?
8. Jelaskan peranan Komisi Yudisial!
9. Apa perbedaan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?
10. Dari seluruh pelaksana kedaulatan tersebut siapa saja yang paling dominant menjalankan kedaulatan, jelaskan jawabanmu!
Praktik Kewarganegaraan


Pilihlah salah satu kegiatan berikut ini!
1. Lakukan wawancara dengan salah satu anggota BPD (Badan Perwakilan Desa), atau Badan Musyawarah Desa, tanyakan apa saja peranan yang telah dilakukan oleh BPD tersebut, serta manfaat yang diperoleh masyarakat de ngan adanya BPD!
2. Buatlah laporan dalam bentuk klipping, peranan lembaga negara seperrti MPR, DPR, DPRD, Presiden, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan peran dan tugasnya. Berita dapat kamu ambil dari media cetak seperti koran maupun dari media elektronik seperti TV dan radio!

C. Sikap positif terhadap Kedaulatan Rakyat dan Sistem pemerintahan Indonesia
1. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
Setelah mempelajari kompetensi tentang pelaksana kedaulatan rakyat, pahamkah kalian bahwa seluruh kekuasaan penyelenggaraan negara kita pada hakekatnya bertumpu pada rakyat? Artinya pada hakekatnya kedaulatan ada di tangan rakyat walaupun sebagian pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga negara. Perhatikan skema berikut ini!
RAKYAT
PEMILU
RAKYAT
DPR
DPD
MPR
DPRD
PRESIDEN
WAPRES
BPK
MA
MK
KY
KPU

PENYELENGGARAAN NEGARA
oTujuan Negara
oKesejahteraan Rakyat
oBertanggung jawab kpd Rakyat









Dari skema tersebut dapat kita pahami bahwa RAKYAT menggunakan hak pilih dalam PEMILU untuk memilih anggota DPR, DPD, MPR, DPRD, PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN. Lembaga pilihan rakyat tersebut selanjutnya membentuk Lembaga Negara lainnya yaitu BPK, MA, MK, KY, KPU (lihat kembali pembentukan lembaga–lembaga Negara di atas). Seluruh Lembaga Negara tersebut melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Republik Indonesia sesuai bidang dan kewenangan masing-masing. Penyelenggaraan negara tersebut dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Jadi pada hakekatnya para lembaga negara sebagai penyelenggara negara tersebut melaksanakan tugas yang diamantkan rakyat melalui PEMILU. Jelaslah bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat.
Sebagai rakyat Indonesia, kitalah yang secara bersama-sama memiliki kedaulatan atas negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu kita harus menggunakan kedaulatan yang kita miliki dengan penuh tanggung jawab. Begitu besar peranan rakyat dalam pemerintahan negara maka kita harus memiliki sikap positif yang mendukung pelaksanaan kedaulatan dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional. Berbagai sikap positif tersebut dapat kita lakukan dengan cara:
a. Membiasakan bersikap demokratis dalam berbagai lingkungan kehidupan.
b. menggunakan hak pilih dalam pemilu, baik pemilu legislative, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan kepala Daerah, pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Dusun maupun pemilihan ketua RT/RW,
c. Berusahan menghindari sikap otoriterisme yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat
d. Ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dengan cara yang santun sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawabnya,
Untuk mempertebal semangat dan sikap positif terhadap prinsip kedaulatan rakyat perlu kita kembangkan nilai-nilai demokrasi, tanggung jawab, disiplin nasional, konsekuen dan memiliki sikap cosmopolitan yaitu memiliki wawasan kenegaraan atau berjiwa negarawan.

2. Berpartisipasi dalam pemerintahan Indonesia
Dalam sistem kedaulatan rakyat, pada hakekatnya rakyatlah yang berkuasa dalam sebuah negara. Artinya mulai dari pembentukan negara, lembaga negara sampai jalannya pemerintahan merupakan bentuk dari kehendak rakyat. Untuk itu rakyat memiliki tanggung jawab yang besar agar negara yang mereka bentuk menjadi sebuah negara yang kuat, kokoh, adil dan makmur. Disinilah perlunya partisipasi warga negara terhadap pemerintahan.
Berbagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan, dapat dibedakan dalam beberapa aspek yaitu: partisipasi dalam bidang politik, partisipasi dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
a. Partisipasi dibidang politik, hukum dan pemerintahan dapat dilakukan dengan:
o Menggunakan hak pilih dalam pemilu
o Mentaati peraturan hukum yang berlaku
o mendukung program-program pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan,
o Menolak kebijakan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat
o Mau menjadi saksi di pengadilan
b. Partisipasi dibidang ekonomi, dapat dilakukan dengan:
o Memprakarsai berdirinya koperasi atau setidak-tidaknya menjadi anggota koperasi
o Peduli terhadap lahan kritis
o Menolak lahan pertaniannya dijadikan perumahan
o Tidak melakukan penebangan hutan secara liar dan penambangan liar
o Bagi para petani menggunakan pupuk ramah lingkungan
c. Partisipasi dibidang sosial budaya dan kehidupan beragama, dapat dilakukan dengan:
o Mendukung program wajib belajar
o Mengembangkan budaya daerah dan nasional
o Menjaga kerukunan antar umat beragama
o Rajin belajar serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan penelitian guna meningkatkan taraf hidup bangsa
o Mengembangkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial
d. Partisipasi dibidang pertahanan keamanan, dapat dilakukan dengan:
o Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
o Menjalin persahabatan antar suku, antar daerah dan antar budaya
o Bersedia menjadi relawan bila negara memerlukan
o Senantiasa waspada terhadap situasi dan sikap yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara
o Senantiasa meningkatkan ketahanan diri, ketahanan sosial dan nasional
Dengan berbagai peran warga negara dalam pemerintahan tersebut akan mendukung terbentuknya negara yang kuat, adil, makmur dan sejahtera. Tanpa partisipasi rakyat, mustahil sebuah negara dapat berdiri. Sehingga dapat kita maknai bahwa tegak robohnya negara berada di tangan rakyat. Kejayaan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara kita sangat tergantung pada partisipasi seluruh rakyat Indonesia. Mari bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat guna mewujudkan cita-cita nasional dan sekaligus meningkatkan martabat bangsa di mata internasional.

Latihan


o Benarkah bahwa pada hakekatnya seluruh lembaga negara Indonesia tersebut merupakan kehendak rakyat?
o Jelaskan pentingnya pemilu bagi negara yang menganut kedaulatan rakyat!
o Sikap apa saja yang dapat dilakukan warga negara dalam mendukung kedaulatan rakyat?
o Mengapa setiap warga negara perlu berpartisipasi dalam pemerintahan?
o Sebutkan perilaku pelajat dalam berperan serta dalam pemerintahan!

Praktik Kewarganegaraan

Susunlah persiapan scenario bersama kelompokmu (kelompok besar, satu kelas dibagi dua kelompok saja). Praktikkan sebuah pemilihan Kepala Desa dengan calon dua orang. Peragakan dari proses dari awal hingga terpilih salah satunya diantaranya. Kegiatan diakhiri pidato Kepala Desa terpilih. Dalam pidato berintikan bahwa dia akan menjalankan amanat rakyat selaku pemegang kedaulatan, demi kesejahteraan rakyat. Selamat bermain!

Kosa Kata

· kedaulatan
· konstitutif
· deklaratif
· monarkhi
· otoriter
· legislatif
· eksekutif
· yudikatif
· role of law
· rechts staats
· inisiatif
· budget
· amandemen
· interpelasi
· petisi
· imunitas
· parlementer
· liberal
· reformasi
· referendum
· koalisi


Soal-soal Pengayaan
1. Apakah menurut pendapatmu, masyarakat di pedesaan telah ikut memegang kedaulatan rakyat? Jelaskan!
2. Apakan pemerintahan negara RI menganut sistem pembagian kekuasaan Trias Politika? Jelaskan!
3. Ceritakan bagaimana sistem pemilihan presiden secara langsung yang berlaku di Indonesia!
4. Sebutkan perbedaan sistem pemerintahan pada masa Orde Baru dan Masa Reformasi!
5. Menurut pendapatmu, apakah peran warga negara dalam pemerintahan perlu dibatasi?

KESIMPULAN

1. Kedaulatan merupakan salah satu syarat mutlak berdirinya sebuah negara. Kedaulatan artinya kekasaan yang tertinggi pada suatu negara. Pengertian kedaulatan tersebut meliputi kedaulatan intern dan ekstern. Kedaulatan bersifat permanen, absolud, bulat dan tak terbatas. Ada empat jenis teori kedaulatan yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan Negara, kedaulatan Rakyat dan kedaulatan Hukum. Negara Republik Indonesia menganut jenis Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum. Hal ini secara tegas diatur dalam UUD 1945.

2. Kedaulatan rakyat dijalankan oleh oleh rakyat sendiri dan oleh lembaga-lembaga negara dalam rangka menjalankan pemerintahan. Lembaga negara Republik Indonesia adalah MPR, DPR dan DPD sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dibidang yudikatif dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga pemeriksa keuangan (inspiktif). Di samping itu masih ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen pelaksana pemilu.

3. Sistem prmrrintahan negara Indonesia yang menganut kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum ditegaskan dalam UUD 1945, bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik, Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, Negara Indonesia adalah negara hukum, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Pemilu dilaksanadkan untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan wakil presiden, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan , Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh MA beserta badan peradilan dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

4. Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional maka stiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk bersikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat serta harus berpartisipasi dalam pemerintahan. Berbagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan, dapat dibedakan dalam beberapa aspek yaitu: partisipasi dalam bidang politik, partisipasi dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.











UJI KOMPETENSI BAB 5

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar!
1. Bagi berdirinya sebuah negara, kedaulatan merupakan….
a. syarat konstitutif c. syarat deklaratif
b. syarat pendukung d. syarat relatif
2. Tersebut di bawah ini adalan contoh pelaksanaan kedaulatan intern, kecuali….
a. pelaksanaan pemilu c. penyelenggaraan pendidikan
b. penyelenggaraan pemerintahan d. penyelenggaraan hubungan luar negri
3. Jenis kedaulatan yang dianut oleh negara Republik Indonesia adalah ….
a. kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara
b. kedaulatan rakyat dan kedaulatan Tuhan
c. kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum
d. kedaulatan hukum dan kedaulatan negara
4. Walaupun berganti-ganti pemimpin, kedaulatan sebuah negara tetap ada sepanjang negara tersebut berdiri, karena kedaulatan negara bersifat…
a. bulat c. permanen
b. absolud d. tak terbatas
5. Yang bukan merupakan pembagian kekuasaan menurut teori John Locke adalah….
a. legislatif c. yudikatif
b. eksekutif d. federatif
6. Berikut ini adalah tugas dan wewenang MPR menurut UUD 1945, kecuali…
a. menetapkan UUD c. mengubah UUD
b. memilih presiden dan wakil presiden d. melantik presiden dan wakil presiden
7. DPR memiliki fungsi legislasi yaitu….
a. menetapkan UU c. menetapkan APBN
b. mengawasi jalannya pemerintahan d. mengajukan usul dan saran
8. Menurut UU No 22 tahun 2003, susunan anggota MPR terdiri dari…
a. anggota DPR dan wakil-wakil golongan
b. anggota DPR dan anggota DPD
c. anggota DPR dan Utusan Daerah
d. wakil-wakil Partai Politik dan wakil dari TNI/Polri
9. Anggota DPR memiliki hak untuk mengadakan penyeleidikan terhadap masalah tertentu dalam pemerintahan, sebab DPR memiliki hak…
a. inisiatif c. interpelasi
b. petisi d. amandemen
10. Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sendiri adalah ...
a. penyusunan Undang-Undang c. pemilihan presiden
b. perubahan UUD d. penetapan APBN
11. Salah satu ciri sistem pemerintahan parlementer adalah….
a. kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri
b. kepala negara maupun kepala pemerintahan dipegang oleh presiden
c. kepala negara dipegang oleh Perdana Menteri
d. kepala negara maupun kepala pemerintahan dipegang oleh raja atau Sultan
12. Sebelum MPR terbentuk, pada awal berdirinya negara RI tugas-tugas legislatif dijalankan oleh…
a. KNIP c. DPA
b. Konstituante d. Parlemen
13. Lembaga negara RI yang memegang kekuasaan yudikatif adalah….
a. MPR c. DPR dan MA
b. DPR dan DPD d. MA dan MK
14. Berikut ini merupakan lembaga negara baru yang tidak dikenal dalam konstitusi sebelum UUD 1945 amandemen, kecuali…
a. Mahkamah Agung
b. Mahkamah Konstitusi
c. Komisi Yudisial
d. Komisi Pemilihan Umum
15. Yang bukan merupakan tugas dan wewenang MPR adalah…
a. memutuskanusul pemberhentian Presiden dari DPR atas keputusan Mahkamah Konstitusi
b. mengu bah dan menetapkan UUD
c. melantik presiden dan wakil presiden
d. memilih presiden dan wakil presiden

16. Lembaga negara berikut ini yang tidak dikenal dalam UUD 1945amandemen adalah…
a. MPR
b. DPR
c. BPK
d. DPA
17. Salah satu tugas Mahkamah konstitusi adalah mengadili dan memutus perkara….
a. kasasi
b. menguji peraturan pemerintah
c. sengketa hasil Pemilu
d. banding
18. DPR memiliki fungsi legislasi yaitu dalam hal…
a. menetapkan UU
b. mengawasi jalannya pemerintahan
c. menetapkan RAPBN
d. mengawasi pelaksanaan UU
19. DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang, yaitu hak….
a. imunitas
b. inisiatif
c. petisi
d. angket
20. Anggota DPD merupakan perwakilan dari…
a. golongan-golonga
b. daerah provinsi
c. daerah kabupaten/ kota
d. daerah istimewa
21. Sebagai lembaga eksekutif, Presiden bertugas…
a. membentuk undang-undang
b. menjalankan pemerintahan berdasar UU
c. memberi grasi dan amnesti
d. membahas RUU bersama presiden
22. Yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan hakim agung Mahkamah Agung adalah…
a. DPR
b. MA
c. Mahkamah Konstitusi
d. Komisi Yudisial
23. Lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia adalah…
a. BPK
b. KPU
c. Mahkamah Konstitusi
d. Komisi Yudisial
24. Salah satu sikap positif warga negara terhadap kedaulatan rakyat adalah ….
a. Menggunakan hak pilih dalam pemilu
b. Menjaga keamanan lingkungan
c. Menggerakkan aksi unjuk rasa
d. Ikut memungut pajak
25. Peran serta pelajar dalam pemerintahan dapat diwujudkan dengan ….
a. bergabung dalam partai politik
b. melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan
c. ikut serta dalam kegiatan pemilu
d. megkritik kebijakan pemerintah

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1. …………. adalah kekuasaan yang tertinggi pada sebuah negara.
2. Unsur konstitutif berdirinya sebuah negara adalah …..
3. Sistem Kedaulatan Rakyat negara RI ditegaskan dalam UUD 1945 pasal ….
4. DPR memiliki tiga macam fungsi. Jelaskan!
5. Yang berwenang memutus perkara tentang sengketa hasil pemilu adalah …..
6. Dalam sistem pemerintahan negara RI, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh ….
7. Dalam sistem pemerintahan presidensil, seorang presiden berperan sebagai …..dan
8. Lembaga perwakilan masyarakat Desa yang berkedudukan di tingkat Desa dinamakan ….
9. Susunana anggota MPR terdiri atas anggota …. dan anggota …..
10. Partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara diatur dalam UUD 1945 pasal ……


C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan ini dengan benar!
1. Sebutkan dasar hukum bahwa negara RI menganut kedaulatan Rakyat!
2. Jelaskan siapa saja pemegang kedaulatan rakyat menurut UUD 1945!
3. Jelaskan pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia menurut UUD 1945!
4. Sebutkan tugas MPR menurut UUD 1945!
5. Bagaimana cara warga negara ikut berpartisipasi dalam pemerintahan?



UJIAN KOMPETENSI/ BLOK SEMESTER II

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi tanda silang pada salah satu optionnya(X) !
1. Istilah demokrasi pada mulanya diterapkan di negara…
a. Inggris c. Yunani
b. Perancis d. Amerika Serikat
2. Asas-asas pokok pemerintahan demokrasi adalah …
a. partisipasi rakyat dan jaminan hak-hak warga negara
b. demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung
c. demokrasi materiil dan demokrasi formil
d. kebebasan pers dan adanya pemilu
3. Ciri khas demokrasi liberal adalah …
a. peranan negara sangat mutlak
b. bebas ada pemilu atau tidak
c. kebebasan individu
d. berkembangnya sistem dua partai
4. Sistem demokrasi yang semula diterapkan di Yunan adalah demokrasi…
a. tidak langsung c. liberal
b. langsung d. perwakilan
5. Dalam sistem demokrasi parlementer biasa kepala pemerintahan dipegang oleh …
a. Raja c. perdana menteri
b. Presiden d. kanselir
6. Pada hakekatnya demokrasi Pancasila pengandung inti …
a. berdasar watak dan kepribadian bangsa Indonesia
b. gabungan dari sistem liberal dan sosialis
c. mengambil segi positif demokrasi negara-negara di dunia
d. menjunjung tinggi hak-hak sosial, meniadakan hak perseorangan
7. Keputusan diambil berdasar persetujuan lima puluh persen lebih dari pemilih. Sistem ini merupakan voting …
a. suara terbanyak mutlak c. suara terbanyak bersyarat
b. suara terbanyak d. mufakat
8. Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah …
a. adanya partai oposisi c. kekeluargaan
b. demokrasi mayoritas d. tirani minoritas
9. Ciri khas pelaksanaan demokrasi didalam keluarga adalah …
a. bersifat formal c. tidak ada voting
b. tidak ada debat d. sangat kekeluargaan
10. Yang bukan contoh pelaksanaan demokrasi di sekolah adalah …
a. pemilihan ketua OSIS c. pemilihan siswa teladan
b. pembagian piket kebersihan d. pemilihan pengurus kelas
11. Contoh sikap demokratis dalam kehidupan di masyarakat adalah …
a. suka memimpin rakyat
b. menghargai pendapat orang lain
c. selalu mendukung pendapat oraang lain
d. selalu menyampaikan usul
12. Demokrasi langsung diterapkan dalam kenegaraan yaitu …
a. pemilihan menteri negara c. penyusunan UU
b. pemilihan anggota DPD d. perubahan UUD
13. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih karena asas pemilu…
a. Langsung c. bebas
b. Umum d. rahasia
14. Pemilihan presiden RI pada tahun 2004 dilaksanakan berdasar …
a. UU No. 12 tahun 2003 c. UU No. 23 tahun 2003
b. UU No. 22 tahun 2003 d. UU No. 32 tahun 2003
15. Tersebut dibawah ini adalah syarat-syarat untuk dapat memilih dalam pemilu, kecuali
a. berpendidikan serendah-rendahnya SD
b. tidak sedang ternganggu ingatan
c. WNI usia serendah-rendahnya 17 tahun
d. Terdaftar dalam Daftar pemilih
16. Penyelenggara pemungutan suara di TPS adalah …
a. KPU c. PPK
b. PPS d. KPPS
17. Salah satu keuntungan pemilu sisten proporsional adalah …
a. pemilih sangat mengenal wakil yang dipilih
b. pemilih memilih tanda gambar partai
c. tidak ada suara yang hilang, setiap suara ada wakilnya
d. partai-partai kecil sulit berkembang
18. Pak Burhan adalah seorang pemimpin. Walaupun tidak memiliki pendidikan formal yang tinggi beliau disegani masyarakat. Beliau adalah keturunan keluarga raja. Tipe Pak Burhan merupakan contoh pemimpin …
a. Formal c. otoriter
b. Demokratis d. kharismatis
19. Nilai lebih pemimpin yang demokratis adalah …
a. dapat menjamin aspirasi rakyat
b. selalu menurut kehendak rakyat
c. selalu berwibawa
d. diperoleh pemimpin yang bijak dan berkualitas
20. Berikut ini yang merupakan ciri-ciri masyarakat madani atau civil sociaty adalah...
a. Tidak terikat oleh sebuah negara
b. Memiliki kebebasan dan budaya demokratis
c. Dibawah tekanan penguasaan negara
d. Dibawah tekanan penguasaan militer
21. Salah satu pentingnya pemimpin yang beriman dan berilmu adalah …
a. selalu taat beribadah
b. terhindar dari krupsi
c. memiliki teori kepemimpinan
d. dapat memberi pelajaran tata cara memimpin
22. Seorang Bupati mengangkat pegawai dari kalangan keluarganya walaupun sebenarnya tidak memiliki kemampuan dibidang itu. Sikap tersebut termasuk …
a. Korupsi c. profesionalisme
b. Kolusi d. nepotisme
23. Sebab-sebab korupsi, kolusi dan nepotismeyang paling dominan adalah ….
a. minimnya gaji
b. rendahnya kualitas moral dan keimanan
c. tidak adanya ancaman hukuman
d. tidak ada alat penegak hukum
24. Salah satu upaya memberantas KKN adalah dibentuknya peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu …
a. UU No. 31 tahun 1999
b. UU No. 28 tahun 1999
c. UU No. 20 tahun 2000
d. UU No. 30 tahun 2003
25. Istilah kedaulatan mengandung pengertian …
a. kekuasaan tertinggi
b. kekuasaan tak terbatas
c. pemerintahan rakyat
d. pemerintahan suatu negara
26. Setiap warga negara tanpa terkecuali wajib tunduk terhadap kekuasaan sebuah negara, sebab kedaulatan bersifat …
a. Permanen c. tak terbatas
b. Bulat d. absolud
27. Negara RI aktif dalam kegiatan Asean dan PBB. Hal ini menunjukkan makna kedaulatan …
a. Intern c. arti sempit
b. Kesatuan d. Republik
28. Teori kedaulatan raja, biasanya memunculkan negara …
a. Demokrasi c. monarki
b. Kesatuan d. republik
29. Yang tidak termasuk pembagian kekuasaan menurut teori Trias Politica adalah
a. Legislatif c. aksekutif
b. Federatif d. yudikatif
30. Kedaulatan yang dianut oleh negara RI adalah….
a. kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara
b. kedaulatan negara dan kedaulatan hukum
c. kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum
d. kedaulatan Tuhan dan kedaulatan rakyat
31. Ciri-ciri negara yang menganut kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut, kecuali..
a. ada lembaga legisltaif
b. pemilu secara jujur
c. jaminan hak-hak rakyat
d. dikepalai seorang presiden
32. Indonesia adalah negara hukum. Sumber hukum nasional negara RI adalah …
a. Pancasila c. Tap MPR
b. UUD 1945 d. UU
33. Yang bukan merupakan prinsip-prinsip sistem pemerintahan negara RI adalah …
a. kedaulatan rakyat
b. Presiden dipilih oleh MPR
c. Negara hukum
d. DPR tidak dapat menjatuhkan MPR
34. Menurut UU No. 22 tahun 2003, susunan keanggotaan MPR terdiri …
a. DPR dan DPRD c. DPR dan Partai Politk
b. DPR dan DPR d. DPR dan utusan Daerah
35. Salah satu tugas presiden sebagai kepala pemerintahan adalah …
a. membuat perjanjian c. mengangkat duta
b. memberi grasi d. menetapkan PP
36. DPR memiliki fungsi legislasi yaitu …
a. menetapkan APBN c. bersama presiden membentuk UU
b. menyalurkan aspirasi rakyat d. mengawasi jalannya pemerintahan
37. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan kepada …
a. DPR c. Presiden
b. MPR d. MA
38. Salah satu contoh pelaksanaan kedaulatan secara langsung oleh rakyat adalah …
a. pengangkatan menteri-menteri c. penyusunan perundang-undangan
b. pemilihan presiden d. penyusunan RAPBN
39. Hak DPR untuk mengajukan usul rancangan UU disebut hak …
a. Interpelasi c. inisiatif
b. Petisi d. amandemen
40. Yang termasuk kewenangan Mahkaman Konstitusi dalam sistem hukum negara RI adalah dalam hal mengadili …
a. perkara kasasi c. perkara pidana
b. sengketa hasil pemilu d. perkara perdata
41. Kesamaan di muka hukum sebagai salah satu bentuk kedaulatan hukum diatur dalam UUD 1945 ...
a. Pasal 27 ayat 1 c. pasal 28 ayat 1
b. Pasal 27 ayat 3 d. Pasal 29 ayat 1
42. Pada pemilu Indonesia tahun 2004, menganut sistem kepartaian …
a. partai tunggal c. multi partai
b. uni partai d. dwi partai
43. Dalam sistem pemerintahan negara Indonesia pernyataan berikut ini benar, kecuali…
a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
b. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
c. MPR memilih presiden untuk kurun waktu lima tahun
d. DPR tidak dapat memberhentikan Presiden demikian pula sebaliknya
44. Berikut ini merupakan lembaga pemerintah dalam arti khusus kecuali ……
a. DPR dan DPD
b. Presiden
c. Menteri dan Gubernur
d. Bupati/ Walikota
45. Pada umumnya penerapan teori kedaulatan negara akan memunculkan negara yang…
a. demokratis c. otoriter
b. monarki konstitusional d. tirani
46. Salah satu ciri perilaku demokratis adalah ……
a. selalu menurut orang lain c. terbuka terhadap kritik saran
b. suka memimpin sebuah rapat d. Berusaha menjadi pemimpin pemerintahan
47. Dampak berlakunya demokrasi terpimpin sebagai berikut kecuali …
a. tidak berfungsinya lembaga negara
b. pemusatan kekuasaan
c. kebebasan berpolitik
d. kebebasan mengemukakan pendapat
48. Wujud nyata sikap mendukung kedaulatan rakyat adalah ...
a. menjadi panitia pemilu
b. bergabung dalam partai politik
c. menggunakan hak pilih dalam pemilu
d. mengikuti kampanye dalam pemilu
49. Makna sistem kedaulatan rakyat bagi masyarakat adalah …
a. rakyat menentukan kebijakan negara sesuai kehendaknya
b. rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan
c. rakyat bebas menyampaikan pendapat kepada pemerintah
d. rakyat bisa menjatuhkan pemimpin negara bila tidak cocok
50. Salah satu contoh berperan dalam kegiatan pemerintahan di bidang sosial adalah....
c. menciptakan lapangan kerja
a. menolak kebijakan pemerintah
b. mendirikan panti asuhan
c. taat membayar pajak

B. Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang benar !
1. …..artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
2. Pemilu legislatif di Indonesia untuk memilih anggota…, ….dan ….
3. Ada dua cara pengambilan keputusan yaitu ….dan ….
4. Dalam sistem ….perolehan suara hasil pemilu dihitung secara nasional
5. Salah satu cara pemilihan pemimpin partai secara demokratis dengan cara …
6. ….adalah kekuasaan suatu negara untuk mengatur urusan rumah tangganya.
7. Ajaran tentang pemisahan kekuasaan menurut Montesqiue disebut …
8. Prinsip kedaulatan rakyat diatur dalam UUD 1945 pasal …ayat …
9. Dalam sistem presidensil, kekuasaan presiden sebagai ….sekaligus sebagai …
10. ….dan ….adalah badan pemegang kekuasaan yudikatif negara RI

C. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Apa perbedaan demokrasi langsung dengan demokrasi tidak langsung ?
2. Sebutkan ciri-ciri demokrasi Pancasila !
3. Berilah 3 contoh penerapan demokrasi di sekolah !
4. Sebutkan ciri-ciri negara yang menganut kedaulatan rakyat
5. Jelaskan siapa pelaksana kedaulatan rakyat dalam negara RI dan peranannya !
6. Jelaskan fungsi DPR menurut UUD 1945 !









GLOSARIUM

· absolud mayority : pengambilan keputusan minimal mendapat persetujuan dari limapuluh prosen ditambah satu dari suara sah pemilih
· amandemen : perubahan suatu peraturan hukum atau undang-undang
· budget : anggaran; keuangan; hak DPR untuk menetapkan APBN
· dekrit : pengumuman; pernyataan resmi pemerintah
· demos : rakyat (Bahasa Latin); demokrasi = pemerintahan rakyat
· deplomatik : perwakilan resmi suatu negara di negara lain
· dictum : bagian dari sebuah perundang-undangan yang berisi pernyataan keputusan; ketetapan
· direct democraty : demokrasi langsung; rakyat berperan secara langsung dalam pengambilan keputusan
· eksekutif : lembaga pelaksana perundang-undangan; pemerintah
· etimologis : menurut asal-usul kata; ilmu tentang asal kata
· falsafah : landasan yang diyakini nilai-nilai kebenarannya
· filosofis : bersifat falsafah; mendasar; esensial
· founding fathers : bapak pendiri negara; para tokoh yang berperan dalam pendirian negara RI
· free fight liberalisme : paham kebebasan mutlak ; mengagungkan kebebasan mutlak
· hirarki : tingkatan ; trap-trap; berjenjang
· historis : berdasar sejarah; riwayat nyata
· ideologi : paham ; aliran yang diyakini dan dianut suatu negara
· indirect democraty: demokrasi tidak langsung; peran rakyat terhadap negara tidak secara langsung
· inisiatif (hak) : hak DPR untuk mengajukan usul rancangan Undang-undang
· interpelasi (hak) : hak DPR untuk minta keterangan secara tertulis kepada pemerintah tentang suatu permasalahan
· kedaulatan : daulah= tertinggi; kekuasaan tertinggi pada suatu negara
· koalisi : gabungan; beberapa partai bergabung; beberapa negara bergabung untuk tujuan tertentu
· kolusi : persekongkolan untuk meloloskan tujuan tertentu
· konsiderans : alasan atau hal-hal yang melatarbelakangi ditetapkannya sebuah perundang-undangan atau peraturan
· konstituen : pemilih dalam pemilu; orang yang mempercayakan pilihannya kepada partai tertentu
· konstitusional : sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku
· konstitutif : berdasar undang-undang, syarat menurut hukum
· korupsi : usaha memperkaya diri dengan mengambil tanpa hak dengan penyalahgunaan kewenangan
· kratos : istilah bahasa laten artinya pemerintahan
· laten (bahaya laten): tidak tampak; bahaya yang tidak tampak, sewaktu-waktu dapat muncul
· legislasi : bagian perundang-undangan; pengesahan menurut hukum
· legislatif : lembaga pembuat undang-undang atau peraturan hukum
· liberal : megutamakan kebebasan; kebebasan mutlak
· monarkhi : pemerintahan yang kepala negaranya turun temurun
· mukhtamar : rapat akbar suatu organisasi atau partai politik tertentu
· nepotisme : mengutamakan famili, saudara atau kelompoknya tanpa memandang kecakapannya dalam mencapai suatu tujuan
· otoriter : penyelenggaraan pemerintahan yang kejam, tidak menghargai hak-hak rakyat
· parlementer : sistem pemerintahan, para menteri mempertanggung jawabkan pelaksanaan pemerintahan kepada parlemen/ DPR
· petisi : hak DPR untuk meyampaikan suatu pendapat atau pernyataan
· proporsional : sesuai porsi seharusnya; salah satu sistem pemilu berdasar perimbangan perolehan suara
· rechts staats : negara hukum ( Bahasa Belanda)
· referendum : minta pendapat rakyat secara langsung; semacam pemilu
· reformasi : kembali ke format/ bentuk asli; gerakan menutut penataan kembali setelah terjadi penyimpangan
· role of law : negara hukum; berdasar hukum
· simple mayority : pengambilan keputusan dengan suara terbanyak; yang paling banyak
· sistem distrik : sistem pemilu, penghitungan suara per distrik atau daerah
· sosialogis : bersifat kemasyarakatan: kondisi sosial masyarakat
· theokrasi : negara yang mendasarkan diri pada hukum agama tertentu
· welfare state : paham negara kesejahteraan; salah satu aliran negara menjamin kesejahteraan rakyat; (setipe negara hukum, negara demokrasi)
· yudikatif : lembaga peradilan
· yudisial : penyelesaian melalui pengadilan: pengadilan hukum; komisi yudisial; salah satu lembaga negara yang berwenang menjaga martabat para hakim dan menegakkan hukum
· yuridis : secara hukum; menurut aturan hukum























DAFTAR PUSTAKA
Bagir Manan. (2000). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta. Dirjen Depdiknas
Budiarjo, Miriam. (1972). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia.
Daniel Lev. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia. Jakarta .LP3 ES
Depdiknas. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
Depdiknas.(2004). Materi Pelatihan Terintegrasi. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta
Djoko Sutono Mr. (1982). Hukum Tata Negara.. Jakarta. Ghalia Indonesia
Endang Zaelani, Sukoyo, Hcs. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan. Yokyakarta. Para Dikma
Fatah, Eep Saifulloh. (1994). Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Frans Hendra Winata. (2002). Newletter. Komisi Hukum Nasional Indonesia
Hazairin. 1985. Demokrasi Pancasila. Jakarta. PT Bina Aksara
Jimly Assiddiqie. (2001). Telaah akademis atas UUD 1945. Jurnal Demokrasi dan HAM. Jakarta. The Habibie Center.
Kansil, C.ST, dkk (2001). Konstitusi-konstitusi Indonesia tahun 1945-2000. Pustaka Sinar Harapan.
Kansil, C.ST. (1983). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
Ketetapan-Ketetapan Hasil Sidang Istimewa MPR tahun 1998. Jakarta. Penerbit Sinar Grafika
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (1999). Jakarta. Sinar Grafika.
Lipset, Seymor Martin. (1986). Political Man , The Social Based of Politics. New York. Ancoor Books
Lipset, Seymor Martin. 1986. Political Man , The Social Based of Politics. New York. Ancoor Books
Mohammad Yamin, Prof. (1970). Naskah Persiapan UUD 1945. Jakarta. Penerbit Dian Rakyat.
Schmid. J. J Van. (1980). Ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum. Penerjemah R. Wiratno dkk. Jakarta. PT Pembangunan.
Sharp Ghene. (1977). Menuju Demokrasi tanpa Kekerasan. Jakarta . Pustaka Harapan
Sjaehran Basah. (1980) Ilmu Negara.. Jakarta. Ichtiar Baru.
Soehino. (1984). Asas – Asas Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta. Liberty.
Sorensen, George. (2003). Demokrasi dan Demokratisasi; Proses dan Prospek Sebuah Dunia yang sedang Berubah , alih bahasa I Made Krisne. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Sri Soemantri. (1974) Prosedur Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung. Alumni
Sukarna, Drs. (1980). Sistem Politik Indonesia. Bandung. Penerbit Mandar Maju
Sunarso dan Kusedisartono.(2000). Pendidikan Kewiraan Perguruan Tinggi. Yokyakarta. MKU, UNY
Sunaryati Hartono. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung. Alumni.
Wiryono Prodjodikoro. (1983). Asas – Asas Hukum Tata Negara. Jakarta.Dian Rakyat.
Wiryono. P . (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta. Rajawali.
..........Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. ( 2002). Surakarta. Al Hilkmah.
..........Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jakarta. Bumi Aksara
..........Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. Jakarta. Bumi Aksara
..........Ketetapan-Ketetapan Hasil Sidang Istimewa MPR tahun 1998. Jakarta. Sinar Grafika
..........Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman
..........Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta . Pustaka Yustisia
..........Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Prasiden. Jakarta.. Bumi Aksara
..........Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
..........Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN

DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................
Daftar Isi .........................................................................................................................

BAB I PERILAKU SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.................................. .
B. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara ................. .
C. Menunjukkan Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ………………………………………………………….….
D. Menampilkan Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat ...........................................................................……………
Kosa Kata.........................................................................................................
Soal-soal Pengayaan .........................................................................................
Simpulan ...........................................................................................................
Uji Kompetensi Bab 1 .......................................................................................

BAB II KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
A. Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ..............................
B. Menganalisis penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ....................................................................................................
C. Menunjukkan hasil-hasil Amandemen UUD 1945 ...................................
D. Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 Amandemen ..................
Kosa Kata ……………………………………………………………………
Soal-soal Pengayaan ………………………………………………………..
Simpulan …………………………………………………………………….
Uji Kompetensi Bab 2 …………………………..…………………….........
BAB III KETAATAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
A. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional ................................
B. Proses Pembuatan Perundang-undangan Nasional ......................................
C. Mentaati Peraturan Perundang-undangan Nasional .....................................
D. Menganalisi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
E. Pengertian anrtikorupsi dan instrumen antikorupsi di Indonesia ................
Kosa Kata ……………………………………………………………………
Soal-soal Pengayaan ………………………………………………………..
Simpulan …………………………………………………………………….
Uji Kompetensi Bab 3 …………………………..…………………….........
Ujian Blok semester 1 ....................................................................................

BAB IV PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
A. Hakekat Demokrasi ....................................................................................
B. Pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ....................................................................................................
C. Sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
Kosa Kata ……………………………………………………………………
Soal-soal Pengayaan ………………………………………………………..
Simpulan …………………………………………………………………….
Uji Kompetensi Bab 4 …………………………..…………………….........

BAB V KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
A. Makna Kedaulatan Rakyat..............................................................................
B. Sistem Permerintahan Indonesia dan peranan lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat .......................................................................
C. Sikap positif terhadai Kedaulatan rakyat dan Sistem pemerintahan Indonesia
Kosa Kata …………………………………………………………………...…
Soal-soal Pengayaan ………………………………………………………......
Simpulan …………………………………………………………………...….
Uji Kompetensi Bab 5 …………………………..……………………............
Ujian Blok Semester 2 ………………………………………………………..
Glosarium ........................................................................................................................
Daftar Pustaka .................................................................................................................